Pembukuan dan pencatatan pajak pada dasarnya merupakan jenis kegiatan akuntansi perpajakan. Hal ini berfungsi sebagai suatu pedoman yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak terutama dalam menunaikan kewajibannya dalam hal perpajakan.
Dengan adanya pembukuan dan pencatatan pajak ini maka sudah pasti wajib pajak akan semakin mudah dalam melakukan kewajibannya terutama yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan sejenisnya.
Manfaat Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Tentunya melakukan pembukuan dan pencatatan pajak memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya adalah seperti yang tertera berikut ini.
Mempemudah pengisian SPT
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak maka biasanya wajib pajak harus mengisi SPT terlebih dahulu. Pengisian SPT bisa dilakukan dengan tepat bukan hanya data wajib pajak saja yang tepat melainkan juga jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah seharusnya dicatat pada SPT sebelum wajib pajak melakukan pembayaran.
Yang dimaksud dengan wajib pajak dalam hal ini bisa berupa perorangan dan juga bisa berupa badan. Untuk sebuah badan atau perusahaan memang perlu memiliki pembukuan dan pencatatan pajak. Nantinya dengan adanya pembukuan dan juga pencatatan mengenai pajak tentu perusahaan bisa mengisi SPT dengan lebih mudah.
Menghitung penghasilan kena pajak
Yang namanya pajak sebenarnya terdiri dari beberapa macam jenis salah satunya adalah pajak penghasilan. Pada suatu perusahaan umumnya perhitungan pajaknya dilakukan dengan tepat. Dalam perhitungan pajak tersebut nantinya dapat diketahui berapa banyak tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan kena pajak. Selain itu bisa diketahui pula berapa jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu kehadiran catatan mengenai pajak sangatlah dibutuhkan di sebuah perusahaan.
Sebab dari catatan tersebut nantinya perusahaan bisa tahu berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Termasuk pula pajak penghasilan dari tiap pegawai yang memang penghasilan tersebut layak dikenakan pajak.
Menghitung PPN
Wajib pajak terutama perusahaan rupanya tak hanya membayar pajak penghasilan saja namun masih ada jenis pajak lainnya yang juga perlu dihitung dan dicatat. Jenis pajak lainnya yang juga harus dihitung dengan teliti dan kemudian dicatat adalah PPN. Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Biasanya PPN ini dikenakan pada barang berwujud yang bisa dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Penghitungan PPN dari tiap barang yang memang harus dikenakan pajak juga sebaiknya dilakukan dengan tepat dan dicatat secara benar.
Mengetahui posisi keuangan
Manfaat lain dari adanya pembukuan dan pencatatan pajak terutama oleh suatu badan atau instansi atau perusahaan adalah mengetahui posisi keuangan. Jadi dengan adanya catatan mengenai pajak maka perusahaan bisa tahu dengan jelas jenis pajak apa saja yang nantinya harus dibayarkan sekaligus berapa besar jumlah pajak tersebut.
Dari perhitungan pajak yang telah dilakukan nantinya perusahaan bisa tahu dengan lebih tepat mengenai seluruh keuntungan yang didapatkan dari jalannya usahanya selama ini. Jadi posisi keuangan perusahaan bisa diketahui secara lebih jelas agar nantinya perusahaan tidak sampai salah langkah dalam melanjutkan usaha atau bisnisnya tersebut.
Akurasi Dalam Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Tentunya salah satu hal yang penting dalam melaksanakan pembukuan dan pencatatan pajak yang akurat. Pada dasarnya hal ini harus dilakukan secara rinci. Suatu pembukuan dan pencatatan pajak bisa dikatakan akurat jika memang pencatatannya tersebut benar dan tepat. Ketepatan yang dimaksud dalam hal ini tentunya sesuai dengan persyaratan atau prosedur yang sedang berlaku untuk pencatatan pajak. Maka dari itu umumnya digunakan aplikasi pembukuan yang tepat untuk mendukung hal tersebut.
Salah satu hal yang menunjukkan adanya ketepatan dalam penyusunan pembukuan dan pencatatan pajak adalah adanya catatan pajak yang rinci. Seluruh jenis pajak dan keuangan yang berhubungan dengan pajak bisa dihitung serta dicatat secara terperinci.
Bahkan seluruh komponen yang memang harus disertakan dalam pembukuan serta pencatatan ini juga tercantum dan terselenggara secara kronologis. Catatan yang rinci setidaknya bisa dijadikan sebagai suatu bahan untuk melakukan evaluasi keuangan dan evaluasi pajak perusahaan.
Bukan hanya catatan mengenai pajak yang rinci saja yang bisa menunjukkan bahwa pembukuan dan pencatatan pajak bersifat akurat. Namun selain itu suatu catatan mengenai keuangan perusahaan yang berhubungan dengan pajak juga haruslah bersifat jelas.
Apa yang dicantumkan dalam pembukuan serta catatan pajak tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Dengan adanya catatan yang jelas ini maka bisa dipastikan bahwa perhitungan paja sudah tepat.
Perhitungan pajak juga cenderung akurat dan minim akan kesalahan sehingga tujuan dari penyusunan pembukuan dan pencatatan pajak tersebut bisa tercapai dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala.
Mekanisme Langkah Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Menyusun pembukuan dan pencatatan pajak sudah seharusnya dilakukan dengan benar dan jauh dari kesalahan. Artinya penyusunan catatan pajak ini dilakukan dengan sesuai prosedur atau ketentuan yang ada. Salah satu ketentuannya adalah menggunakan huruf latin untuk menulis keterangan dalam catatan.
Sedangkan penulisan jumlah atau besarnya keuangan sebaiknya dalam satuan mata uang Rupiah. Dengan begitu nantinya proses perhitungan akan dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu keterangan mengenai pajak bisa diketahui dengan lebih jelas hingga terhindar dari kesalahan.
Cara lain yang juga harus diperhatikan dalam membuat atau menyusun pembukuan dan pencatatan pajak adalah menggunakan prinsip stelsel kas. Yang dimaksud dengan stelsel kas ini pada dasarnya merupakan suatu metode penghitungan penghasilan dan penghitungan biaya tepatnya mengakui penghasilan pada saat diperoleh sekaligus mengakui biaya pada waktu terutang. Dalam hal ini perhitungannya dilakukan dengan didasarkan pada penghasilan yang diterima sekaligus biaya yang dibayarkan secara tunai.
Jadi dalam suatu periode tertentu jika memang penghasilan diterima dan biaya telah benar-benar dibayar maka pencatatannya bisa dilakukan dalam pembukuan. Namun pembukuan dan pencatatan pajak akan dilakukan secara lebih tepat lagi jika penggunaan prinsip ini disertai pula dengan pemenuhan akan seluruh syarat lainnya dalam menyusun catatan pajak.
Ketentuan terakhir yang turut menjadi cara tepat dalam membuat atau menyusun pembukuan dan pencatatan pajak adalah adanya beberapa catatan tertentu yang memang harus turut disertakan. Sebab beberapa komponen pembukuan memang harus turut dicatat. Seperti misalnya catatan mengenai harta dan kewajiban serta mengenai modal.
Tak ketinggalan pula catatan yang juga harus dibuat yaitu mengenai penghasilan dan biaya serta mengenai penjualan dan pembelian. Dari semua komponen ini nantinya bisa dihitung besar pajak yang terutang.
Pembukuan dan pencatatan pajak merupakan hal yang cukup penting mengingat bahwa hal ini berkaitan dengan wajib pajak. Apa yang tercatat dalam pembukuan serta pencatatan pajak ini pastinya merupakan seluruh apa yang diperoleh wajib pajak serta seluruh kewajibannya. Oleh karena itu catatan mengenai pajak ini tak boleh diabaikan dan sudah seharusnya dibuat dengan tepat.